
JAKARTA General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi mengungkapkan, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang pada 2016 masih berpangkat Kombes, menjadi admin grup WhatsApp (WA) bernama New Smelter.
Grup itu dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dalam peningkatan bijih timah bersama smelter swasta dan afiliasinya.
Dikutip dari Tempo.co, Samhadi mengungkapkan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Samhadi.
Samhadi menjelaskan, grup WhatsApp tersebut berisikan anggota dari kepolisian dua orang, pihak PT Timah, serta para smelter swasta. Jumlah smelter dalam grup sekitar 22 dan total anggota lebih kurang 30 orang.
Ahmad menuturkan, grup chat New Smelter itu untuk memantau produksi tambang bijih timah yang melalui perusahaan boneka atau cangkang. PT Timah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kemudian, disuplai untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah antara PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Harvey Moeis disebut mengendalikan keuangan perusahaan cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah, dengan cara memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.
PT RBT dan perusahaan afiliasinya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahui bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Harvey melalui PT RBT juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah dari PT Timah, dengan terdapat kemahalan harga yang dibayarkan PT Timah.
Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp420 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey, menurut jaksa, melakukan tindak pidana pencucian uang, diantaranya dengan mengalirkan dana itu ke Sandra Dewi. Uang itu, menurut jaksa diantaranya digunakan untuk membeli 88 tas branded mewah untuk istrinya itu.
Selain itu, Harvey Moeis juga disebut mengalirkan dana untuk membeli sejumlah properti seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Selain itu ada juga untuk pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***