PEKANBARU - Sidang kasus korupsi jembatan Pedamaran Dua di Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (03/7/2017) yang lalu. Dalam sidang kali ini pihak Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan terdakwa yang tak lain adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Konsultas Pengawas Proyek (KPP) Minton Bangun.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan ke PT Waskita Karya atas rekomendasi dari konsultan pengawas.

"Dalam hal ini ada progress pekerjaan yang tidak dilaksanakan dilapangan tetapi di dalam pengajuan progress tersebut seolah-olah pekerjaan tersebut dilaksanakan dan ini disetujui pihak konsultan pengawas. Itu ditandai dengan adanya tanda tangan laporan hasil progress perkerjaan tersebut oleh Minton Bangun selaku konsultan pengawas," ujar Muspidaun SH, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/8/2017).

Jaksa sendiri, mendakwa Minton Bangun dengan pasal 2 undang undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Alumni ITB ini, dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi.

Namun keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, masih belum bisa mengungkap keterlibatan Minton Bangun dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp9 miliar ini.

Pada saat persidangan, 5 orang saksi dihadirkan dari Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir. Kelimanya yakni Jon Safrindow selaku Kepala PU, Binamarga dan Pengairan, kemudian Mantan Perencana Bapeda, Marwan, Apri, Budiman dan Raja Yulisti.

Pada umumnya, saksi ini tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan terdakwa Minton Bangun, serta tidak tahu tentang pelaksanaan proyek Padamaran II yang disebut sebagai proyek multi years tahun 2008-2011.

Jhonshon Manik, selaku penasehat hukum Minton Bangun, bahkan menegaskan dakwaan yang diterima klienya dinilai kabur dan tidak cermat .

Penggunaan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, yang digunakan untuk mendakwa Minton Bangun dinilai kurang tepat karena sebagai konsultan pengawas dirinya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sebuah pembayaran proyek yang merugikan negara .

Guna mendengarkan keterangan saksi selanjutnya, hakim menunda sidang sampai dengan kamis, 10 agustus 2017, dengan agnenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari kontraktor dan manajemen konstuksi. (rls)