JAKARTA - Sehubungan dengan pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa, ide tersebut dianggap tepat dalam merespon kian maraknya penggunaan APB Desa secara tidak bertanggung jawab dan kian banyaknya kasus yang bersumber atau diakibatkan oleh program pembangunan desa.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam, kepada GoNews.co, melalui siaran persnya, Jumat (4/8/2017) di Jakarta.

"Kalau boleh jujur dan kalau kita runtut dari awal, terbentuknya UU Desa tidaklah ditindak lanjuti secara tepat oleh Pemerintah, baik tindak lanjut dalam regulasi, kelembagaan, koordinasi di tingkat pusat dan daerah, maupun dalam7 hal pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pembangunan desa," ujarnya.

Jikalau lah, kesadaran Pemerintah muncul, walaupun sudah terlambat kata dia, itu akan lebih baik daripada tidak ada kesadaran sama sekali. "Maka langkah strategis yang diambil antara lain kembalikan program dan kegiatan pembangunan desa di Indonesia kepada ruh, political will dan misi visi pembentukan UU Desa," tegasnya.

Hal Ini kata dia, dianggap sangat penting, mengingat pengamatannya, bahwa apa yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hampir secara keseluruhan melenceng dari nawaitu dan ruh pembentukan UU Desa.

"Langkah lain yang harus dilakukan Pemerintah, Tim yang akan dibentuk jangan hanya soal Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari proses pembangunan desa dan masyarakatnya. Dan kalau hanya dana desa, maka terkesan kuat Pemerintah hanya akan menyalahkan desa, utamanya terkait dengan stakeholder utamanya," paparnya.

Jika demikian yang terjadi kata dia, maka hal Ini dianggap tidak fair. "Padahal menurut saya, sebagaimana saya katakan diatas, bahwa regulasi dan lain-lainya tersebut, sebetulnya adalah menjadi kewajiban Pemerintah. Dan saya melihat, banyak yang tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Desa," tandasnya.

Masih lanjutnya, dirinya menyadari bahwa Pemerintahan hari ini cukup apresiatif dalam hal semangat, tetapi menurutnya, Pemerintah harus mampu dan mau melakukan pembenahan yang mendasar, tidak hanya terkait dengan dana desa.

"Toh Pemerintah Pusat juga ikut berkontribusi kenapa belum ada keharmonisan soal pembangunan desa, coba perhatikan masih belum connectnya institusi kelembagaan serta aturan yang ada," pungkasnya. ***