
JAKARTA – Penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kini melebar ke lingkaran aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima tersangka, namun pemeriksaan terbaru membuka dugaan adanya keterlibatan jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa masih dalam tahap klarifikasi. “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawas, Rudi Margono, menyebut pihaknya sudah memeriksa Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Dugaan keterlibatan mereka mencuat setelah dua sumber yang memahami kasus ini menyebut adanya janji pemberian uang agar proyek jalan yang digarap PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora bisa memenangkan tender.
Dalam catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M Akhirun Efendi Piliang, ditemukan indikasi adanya aliran dana Rp2 miliar yang disebut sebagai “uang pengaman” untuk Idianto. “Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” kata sumber tersebut. Nama Iqbal dan Gomgoman juga tercantum dalam dokumen itu.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni Akhirun, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyingkap praktik korupsi proyek infrastruktur, tetapi juga menyeret aparat hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi. ***