JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dikutip dari Viva.co.id, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemanggilan Thio Ida, akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.

"Nanti kebutuhan proses persidangan, jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil," ujar Ali Fikri, Ahad (24/9/2023).

Pengusaha Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK pernah memanggil Thio Ida beberapa kali. Namun, pemilik saham RS Murni Teguh Memorial Hospital itu selalu mangkir dari panggilan penyidik.

"Belum (pernah hadir pemeriksaan)," kata Ali.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha dari Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Ditanya tentang keterlibatan Thio Ida dalam pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar untuk Rafael Alun, Ali menjawab diplomatis. Ali memastikan bahwa tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan Rafael Alun. Namun, ditekankan Ali, jika keterangan saksi Thio Ida dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Rafael Alun, maka jaksa KPK tak segan untuk menghadirkannya di persidangan.

"Jaksa akan membuktikan fakta-fakta di dalam surat dakwaan, ya, relevansinya adalah fakta-fakta yang sudah tercantumkan dalam surat dakwaan apakah nanti dibutuhkan atau tidak (kesaksian Thio Ida) di situ, kalau kemudian nanti dia perlu pasti dihadirkan siapa pun yang berkenaan dengan proses pembuktian oleh jaksa," kata Ali.

Jaksa juga tidak akan kehabisan akal untuk membuktikan dugaan aliran uang tersebut jika nantinya Thio Ida kembali mangkir dari panggilan saksi persidangan. Menurut Ali, jaksa akan menggali fakta-fakta terkait hal itu dari saksi lain.

"Tetapi jaksa juga bisa menilai informasinya bisa diterima ataupun diperoleh dari saksi lain, sehingga fakta-fakta dalam surat dakwaan itu terbukti, itu kan teknis," kata Ali Fikri

Sebelumnya, Ali juga memastikan bahwa KPK berpeluang untuk mengembangkan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo ke arah pidana suap. Lembaga antirasuah itu bakal mengembangkan kasus Rafael Alun ke pidana suap jika ditemukan bukti di persidangan.

KPK berpeluang menjerat para pihak yang terbukti memberikan uang ke Rafael Alun. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk membuktikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.***