SELATPANJANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan labor sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti jadi pekasam alias tidak kunjung selesai.

Perkara proyek pengadaan yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan itu sempat ditangani oleh Kejati Riau yang kemudian penanganannya diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan rekomendasi dari APIP, pihak yang bersangkutan diharuskan membayar kerugian negara, walaupun harus dibayar dengan menyicil namun nyatanya persoalan tersebut belum selesai hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Angkatan Muda Kepulauan Meranti (AMKM), H Mulyadi meminta kepada pihak berwenang terkait untuk tidak berdiam diri alias menindaklanjutinya.

"Kami (AMKM) melihat kasus ini luarbiasa yang telah ditangani oleh Inspektorat. Inspektorat seharusnya secepatnya menindaklanjuti dan jangan biarkan ini berlarut-larut, ada apa dengan inspektorat, apakah ada orang yang menjamin kasus dengan kerugian 1,6 miliar yang baru dibayarkan sekitar 200 juta itu, dan sisanya masih ada sekitar 1,4 miliar lagi," ujar Mulyadi, Selasa (15/6/2021).

Pimpinan Ormas AMKM itu juga menduga pihak Inspektorat yang 'bermain' jika tidak segera menindaklanjuti kasus yang tak kunjung selesai bertahun-tahun itu padahal telah ada batasan waktu terkait pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

"Harapan dari AMKM agar segera ditindaklanjuti, atau Inspektorat bermain dan siapa orang-orang yang di belakang ini semua. Jadi kami minta ditindaklanjuti secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku karena telah diberi waktu selama 6 bulan untuk mengembalikan. Kalau cuma pakai jaminan surat tanah, rumah maupun mobil tidak bisa sampai begitu lama," ungkap tokoh masyarakat Kepulauan Meranti itu.

Sebagaimana diketahui, adapun kasus pengadaan yang dikerjakan di tahun 2017 tak kunjung selesai tersebut yakni pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SLTP yang dikerjakan CV. Muna Bersaudara, dengan anggaran Rp1.772.583.000 dan pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SD yang dikerjakan oleh CV. Ikbal Jaya, Rp1.472.583.000.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kepulauan Meranti melalui Kasubag Analisis Dan Evaluasi, Azmi mengaku belum bisa mengungkapkan hal tersebut.

"Maaf saya belum bisa menjawabnya kalau belum ada instruksi dari pimpinan," ucapnya singkat kepada wartawan.***