PEKANBARU - Seorang pria berinisial UCK (48) di Kecamatan Rengat, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak kandung sampai hamil. Perbuatan bejad UCK itu terungkao setelah diketahui oleh ibu korban.

Awalnya, ibunya curiga anaknya, sebut saja namanya Bunga (17). Karena anak gadisnya itu sudah telat datang bulan, sering mual dan muntah-muntah.

Kemudian ibu Bunga menanyakan apa yang telah terjadi pada Bunga. Disitulah Bunga baru berani menceritakan kalau dia sudah dinodai oleh ayahnya.

Dengan hati gundah gulana, ibu Bunga pergi ke Polres Inhu, pada tanggal 5 Juni 2021, untuk melaporkan perbuatan keji suaminya itu. Saat ibu Bunga membuat laporan ke Polres Inhu, ternyata UCK mengetahuinya dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mencoba mengelabui UCK dengan menyuruh Bunga menelepon UCK dengan alasan Bunga rindu dengan UCK.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu (12/6/2021), UCK janjian bertemu dengan Bunga di salah satu warung makan yang ada di Rengat. Saat pertemuan itulah, polisi langsung meringkus UCK dan membawanya ke Polres Inhu.

“Saat ditangkap, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakui perbuatannya itu dan sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, saat ibu korban tidak ada di rumah, dan itu dilakukan berkali-kali sampai saat korban hamil 3 bulan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Paur Humasnya, Aipda Misran saat dikonfirmasi GoRiau, Selasa (15/6/2021).

Selama UCK melakukan aksinya, ia selalu mengancam Bunga dan jika Bunga menolak, UCK akan memarahi dan ngamuk adik-adik bunga. Diketahui Bunga sangat sayang dengan adik-adiknya. ***