JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 14 Februari 2020 sebagai saksi. Ini merupakan panggilan ulang. Sebelumnya ia tak hadiri panggilan pada 16 Januari dan 6 Februari lalu.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Zulhas sapaan Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara suap alih fungsi hutan di Riau 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma.

"Betul, sesuai jadwal dan merupakan saat itu adalah mengkonfirmasi ya dari Zulhas untuk hadir," kata Ali di kantornya, Kamis (13/2).

Ali menyebut KPK meyakini mantan Ketua MPR itu akan memenuhi panggilan. Sebab, Zulhas sendiri yang meminta dipanggil ulang pada 14 Februari.

"Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua, sesuai hukum acara juga ada upaya-upaya lain kalau tidak sempat hadir," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini bergulir saat Zulhas menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia periode 2009-2014.

Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui Pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, diduga ada kongkalikong antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.

Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.

Surya diduga menawarkan yang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Lantas Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.

Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.***