
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus perdagangan narkoba Teddy Minahasa Putra. Dengan demikian, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dipenjara seumur hidup.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya, saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut, seperti dikutip dari Inews.id.
Surya Jaya mengatakan, Teddy Minahasa diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.
Putusan kasasi itu pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus perdagangan narkoba.***