JAKARTA – Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat menetapkan gadis berusia 20 tahun berinisial RP sebagai tersangka kasus aborsi (menggugurkan kandungan).

Dikutip dari Tempo.co, RP yang tinggal di indekos di Tanjung Duren itu diduga menggugurkan kandungannya berusia 6 bulan lalu membuang bayinya yang sudah tidak bernyawa itu.  

Karyawati salah satu perusahaan itu menggugurkan kandungannya menggunakan obat-obatan yang dibelinya secara online.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Muharam Wibisono menerangkan, RP mengonsumsi obat yang sudah ia beli pada 22 Agustus 2022. Esoknya, obat yang dikonsumsi mulai bereaksi sampai membuat perutnya sakit.

RP melahirkan janinnya seorang diri. Bayi yang ia lahirkan itu sudah tidak bernyawa.

''Lahir dengan keadaan meninggal. Kematian bayi diakibatkan karena sengaja digugurkan,'' tutur Wibisono dalam keterangan tertulis, .

Sebelum mengonsumsi obat-obatan, RP juga mempelajari cara bersalin melalui internet. Akhirnya tindakan itu dilakukan sendiri dan tidak memberi tahu siapa pun karena merasa malu.

''Jadi dia otodidak melalui internet. Sehingga dia lakukan percobaan,'' kata Wibisono.

Wibisono mengatakan bayi dalam kandungan itu berasal dari hubungan gelap RP dengan kekasihnya AJK. Mereka diketahui sudah menjalin hubungan bersama selama dua tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Penyidik mendapatkan petunjuk bahwa bayi itu merupakan bayi penghuni kos.

Informasi tersebut didapat dari penjaga kos yang juga sebagai tukang cuci. Pemeriksaan saksi dari pegawai cuci bahwa memang terdapat satu orang mencurigakan.

''Ketika nyuci pakaian terdapat darah dan bukan darah menstruasi. Yang bersangkutan mengelak lalu mengakui perbuatannya,'' kata Baskoro pada waktu yang sama.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 346 KUHP juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 terkait Undang-Undang Kesehatan.

Sedangkan AJK yang berumur sama dengan RP itu tidak mengetahui bahwa kekasihnya hamil. Laki-laki yang bekerja sebagai ojek online itu tidak dijadikan tersangka karena dianggap tidak terlibat.

''Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu  sedang mengandung,'' tutur Wibisono.***