
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif, Azlaini Agus, mengatakan bahwa nasib kliennya berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah akan memecatnya, atau tetap mempertahankannya.
"Untuk diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) klien saya sebagai Wakil Ketua Ombudsman dikeluarkan oleh Presiden. Jadi yang bisa memecatnya juga hanya Presiden," kata Kapitra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/12/2013).
Kapitra juga menyebut pemberhentian sementara seharusnya menjadi keputusan Presiden, bukan Lembaga Ombudsman. Azlaini telah dinonaktifkan oleh Ombudsman, namun pengacara ini menilainya sebagai langkah sepihak.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya dilaporkan karena menampar Yana Novia, karyawati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. "Saya harus menerima apa pun yang menjadi keputusan Presiden," kata Kapitra, menirukan Azliani. ***