PEKANBARU, GORIAU.COM - Kuasa Hukum mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus mengancam akan menggugat lembaga itu setelah dianggap telah melanggar aturan internal. Lambaga ini juga dianggap sebagai lembaga yang lebay, terkesan mengikuti opini publik.

"Klien saya ini baru bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman jika terbukti bersalah dan hukumannya diatas lima tahun," kata pengacara Azlaini Agus, Kapitra, kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2014).

Menurut dia, rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat yang diajukan majelis kehormatan Ombudsman RI adalah hal yang 'lebay' karena terkesan hanya mengikuti opini publik.

Semuanya itu, demikian Kapitra, ada aturan mainnya dan tidak bisa sembarangan memberhentikan komisioner Ombudsman apalagi tanpa alasan yang jelas dan kuat. "Kami juga menganggap apa yang menjadi keputusan Ombudsman itu adalah sesuatu yang cacat prosedural sehingga harus dilakukan pengkajian ulang," katanya.

Dengan alasan itu, kata Kapitra, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Parahnya memang rekomendasi yang dikeluarkan majelis kehormatan itu hanya berlandaskan opini saja," kata dia.

Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yana Novia, oleh kepolisian di Riau.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria menjelaskan, aparat telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut.

Beberapa bukti yang dimaksud diantaranya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dialami pelapor (Yana Novia).

Arief mengatakan, dengan bukti-bukti yang cukup disertai oleh keterangan saksi-saksi, maka Azlaini akhirnya dijerat dengan pasal penganiayaan.

Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

Politisi PAN ini juga telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.

Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi. Hingga akhirnya, pada Senin lalu, Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.(fzr/ant)