PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski pengesahan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan di Kota Pekanbaru telah meresahkan berbagai kalangan, ternyata Perda ini baru akan efektif pada tahun 2017.

"Tidak sembarangan diterapkan dan asal main tunjuk jalan untuk ditetapkan zona-zonanya. Mekanismenya kita akan lakukan kajian analisis akademis kurang lebih selama enam bulan atau lebih dahulu," jelas Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Tepi Jalan DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada GoRiau.com, Selasa (3/11/2015) di ruang kerjanya.

Sehingga diperkirakan Perda kenaikan tarif parkir baru akan menerima hasil kajian analis akademis sekitar pertengahan tahun 2016. Mengingat Perda ini berhubungan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, Ida yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru tersebut mengungkapkan bisa jadi proses kajian analisis akademis akan memakan waktu diatas enam bulan.

"Bukan sekarang efektifnya. Masih step by step (tahap per tahap, red) prosesnya. Tunggu diterbitkan Peraturan Walikota Pekanbaru juga. Kami perkirakan di tahun 2017 baru bisa efektif," kata Ida.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hasil Paripurna Senin lalu (2/11/2015) mengesahkan dua Perda, yakni Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda No.13 tahun 2008 dan pengganti Perda No.9 tahun 2009.

Adapun harga parkir sesuai zona dalam Perda ialah Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.

Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.rat