RENGAT,GORIAU.COM - Masyarakat Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuding PT Bukit Batabuh Sei Indah (PT BBSI), merambah kebun milik mereka yang sudah ditanami palawija, karet dan sawit. Selain itu, anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) itu juga dinilai telah mengangkangi Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 67/MENHUT-II/2007, tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) atas areal Hutan Produksi seluas Lebih Kurang 13.420 hektar.

Lahan dan kebun masyarakat yang telah dirambah oleh PT. BBSI yaitu di Desa Talang Tuju Buah Tangga dan desa Pring Jaya seluas 474 hektar, saat ini lahan tersebut digarap oleh PT. BBSI untuk dijadikan areal tanaman akasia untuk bahan baku PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP), tanpa ada ganti rugi terhadap masyarakat dua desa tersebut.

''Kebun-kebun karet dan rumah-rumah masyarakat dirambah dan diluluhlantakkan PT BBSI sejak tahun 2007, lalu. Padahal, masyarakat memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas sejak tahun 2004, jauh sebelum Menteri Kehutanan menerbitkan izin PT BBSI," ungkap pengurus Ikatan Keluarga Nusantara Indragiri (IKNI) Murdialis, Rabu (25/9/2013).

Bukan hanya merambah kebun milik msyarakat, PT BBSI juga tidak merealisasikan pembangunan kebun tanaman kehidupan untuk masyarakat desa Talang Tujuhbuah Tangga dan desa Pring Jaya, sebagaiman termaktub dalam SK Menhut nomor 67 tahun 2007 tersebut, sebut Murdialis.

Sebab dalam SK Menhut tersebut kata Murdialis, pada pasal tujuh Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa apabila dalam areal IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dalam Hutan Tanaman terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka lahan tersebut dikeluarkan dari Areal Kerja IUPHHK pada dalam Hutan Tanaman.

Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bila lahan tersebut pada Ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan areal IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. BBSI dengan Pihak-Pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sejauh ini pihak PT BBSI belum ada niat baik terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini, ujar Murdialis yang saat itu didampingi beberapa tokoh masayakat daerah itu.

Masih kata Murdialis, sebelumnya sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 522/444/PUM  yang ditujukan kepada Gubernur Riau dan Bupati Inhu untuk segera menyelesaikan Konflik yang terjadi antara PT BBSI dan Masyarakat, akan teapi belum ada penyelesaian sama sekali, tandasnya.

Sementara itu, manajer PT BBSI Hasri ketika dihubungi via selulernya terkait tudingan warga ini, seakan enggan berkomentar saat dikomfirmasi. "Maaf ya, saya masih dalam perjalanan, ntar saya telpon balik", jawabnya singkat.(jef)