PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto membenarkan bahwa dalam masa kampanye nanti Calon Kepala Daerah diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk konser.

Dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 pasal 57, kata Nugie, dijelaskan soal metode kampanye. Ada tatap muka, pertemuan terbatas, debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat Peraga Kampanye, pemasangan iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar undang undang itu diantaranya rapat umum, konser musik, perlombaan, olahraga gerak jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai. Ini tertata di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 63," ujar Nugie, Jumat (18/9/2020).

Pun begitu, karena konser musik itu sifatnya melibatkan orang banyak dan situasi saat ini masa pandemi Covid-19, maka KPU mengatur ketentuan pelaksanaannya dalam beberapa hal.

Jika konser atau kegiatan lainnya dilakukan di luar ruangan, maka akan diberlakukan pembatasan jumlah peserta yang hadir, yakni paling banyak 100 orang. Semuanya menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

"Pada PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 64 diatur lagi bahwa peserta harua memperhitungkan jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta," tambahnya.

Kemudian, jika konser dilakukan dalam ruangan, maka hanya diperbolehkan maksimal 50 orang. Dan jarak antar peserta tetap dibatasi, yakni 1 meter antarpeserta.

Sebelum masuk ruangan, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 wajib dilaksanakan, seperti adanya cek suhu tubuh, pemakaian masker, hand sanitizer, cuci tangan dan berkoordinasi dengan otoritas yang menangani Covid-19. 

"Sebelum pandemi Covid-19, peserta konser bisa ribuan orang, tak berjarak dan tanpa protokol kesehatan. Saat ini KPU mengurangi peserta kampanye rapat umum atau jenis kampanye lain maksimal hanya 100 orang di luar ruangan. Sudah jauh sekali berkurangnya," tuturnya.

"Sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar adalah berupa teguran dan dibubarkan. KPU akan berkoordinasi dengan bawaslu se-tingkat dalam penentuan sanksinya," pungkasnya.

Di Riau sendiri, nantinya akan ada 9 Pilkada serentak di kabupaten kota se Provinsi Riau yakni Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, Rohil dan Rohul. 9 Pilkada ini akan diikuti oleh 34 Paslon.***