MANDAU-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh kepala desa (Kades), tapi oleh bendahara desa.

"Kepala desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada kepala desa laporkan, jangan takut," pesan Jaja ketika memberi materi pada Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/4/2021).

Sosialisasi yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini dilaksanakan di Surya Hotel Duri dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah Bustami HY.

Jaja juga mengingatkan agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh bendahara desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades. 

"Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi. Harus bayar, harus ditagih sampai bayar," pesannya.***