
PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Riau berinisial NS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. NS terseret dalam pusaran perkara penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam penetapan ini, penyidik tidak hanya membidik NS, tetapi juga menetapkan YD sebagai tersangka. Pada saat peristiwa pidana terjadi, keduanya menjabat sebagai Dewan Pengawas di perusahaan pelat merah tersebut.
"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memenuhi alat bukti," tegas Kajari Mentawai, R Ahmad Yani, Rabu (28/1/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, NS dan YD hingga kini belum dijebloskan ke sel tahanan. Ahmad Yani menjelaskan bahwa tim penyidik menilai kedua tersangka masih menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan di Kejari Mentawai.
Penetapan status hukum bagi pejabat eselon II di Riau ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 2025 lalu, Kejari Mentawai telah terlebih dahulu menyeret Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Padang sebagai terdakwa.
Kasus yang mencoreng tata kelola perusahaan daerah ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kejanggalan pengelolaan modal. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan audit keuangan, ditemukan adanya lubang besar pada kas negara.
Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan mencapai Rp7,8 miliar dalam pengelolaan dana operasional dan modal Perusda tersebut pada periode kepengurusan para tersangka. ***