AMBON - Sebuah mobil Buser Polresta Ambon terekam membawa seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Solissa, pada Minggu (25/7) malam. Penangkapan aktivis mahasiswa tersebut diduga berkaitan unggahan menuntut Jokowi dan Gubernur Maluku untuk mundur.

Peristiwa itu terjadi di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku sekitar pukul 19.20 WIT. Dalam video berdurasi 00.22 detik itu nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Risman langsung dimasukkan ke mobil, para polisi langsung tancap gas. Sepasang sendal korban sempat tertinggal di lokasi.

Warga sekitar Patung Leimena mengaku sempat melihat anggota buser membawa seseorang pada Minggu (25/7) malam. "Ia mereka menangkap di situ, di bawah pohon bunga-bunga, sempat mendengar suara namun saat keluar mereka langsung menancap gas," tutur seorang warga seprti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Senin, (26/7).

Terpisah, seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Hijrah, menuturkan Risman Solissa sebelumnya mengikuti rapat di Sekretariat HMI dikawasan Poka, Ambon, Maluku. Risman lalu meminta pamitan untuk pulang ke kamar kosnya hingga akhirnya dijemput di tengah jalan.

"Saat mendengar Risman ditangkap mereka langsung ke lokasi kejadian namun tidak menemukan Risman," tutur Hijrah saat dihubungi, Senin, (26/7).

Berselang beberapa jam, Risman menelepon adik perempuan bernama Mila Solissa bahwa yang bersangkutan sedang ditahan di Polresta Ambon. Dia meminta sang adik datang ke Polresta Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan diamankan oleh anggota Polresta Ambon terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Polresta Ambon dan sedang diambil keterangan,"ujarnya melalui pernyataan resmi, Senin (26/7).

Per Senin (26/7) petang Polresta Ambon menetapkan Risman Solissa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita bohong.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura itu dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan kurungan badan enam tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Solissa setelah anggota satpol PP membuat laporan polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

Mereka melayangkan laporan polisi setelah melihat unggahan di akun resmi milik Risman Solissa Beta Kudeta dengan membumbui keterangan gambar "semua diundang kawan-kawan, kecuali intel, Sadpol PEPE dan pemerintah, karena mereka bukan kawan kami"

Dalam konten itu ada seruan aksi dan undangan terbuka aksi nasional teriakan dari timur copot Jokowi, copot Gubernur Maluku dan copot Wali Kota Ambon, tolak PPKM. Seruan aksi itu rencananya digelar di Jembatan Merah Putih depan Rektorat Universitas Pattimura pada Rabu (21/7) pukul 10.00 WIT.***