JAKARTA - Terungkapnya penyelundupan Textil dari luar negeri melalui Tembilahan Riau di Jakarta Timur, juga terungkap para pelaku telah merugikan negara. Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, saat Konfrensi Pers, Senin (1/08/2016) di Jakarta.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran," kata Kombes Awi dihadapan awak media.

Ia juga menambahkan selain potensi kerugian negara, penyelundupan textil ini juga dikhawatirkan akan membawa sejumlah jenis penyakit.

"Dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat (2), dan 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Ill Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyelundupan textil dan pakaian bekas di Jakarta Timur, Jumat (29/7/2016).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 12 orang tersangka diantaranya HS sebagai pemilik usaha. Meski demikian, masih ada dua orang PR dab UD yang ikut membantu HS yang kini jadi DPO.

Selain HS, Polda juga mengamankan 11 orang pekerja yaitu SKM (29) sebagai mandor gudang, NHD (36) asisten mandor, WL (31) buruh angkut, BS (37), pembeli/pedagang di pasar Senen, RD (44) sopir truk, DSL als D (46) sopir truk, AAZS (43), sopir truk, JRM alias JN (47) sopir truk, SHM (45) sopir truk, dan SSD alias SND (27) sopir truk. (***)