JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan proses hukum kasus korban begal dijadikan tersangka.

Dikutip dari Liputan6.com, Agus mengingatkan, bila proses hukum kasus tersebut tidak dihentikan, maka masyarakat akan apatis dan takut melawan kejahatan.

''Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan,'' ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Agus menegaskan, kesadaran masyarakat agar berani melawan kejahatan perlu dibangun dan dijaga. Untuk itu, Polda NTB perlu mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan, hingga pihak terkait lainnya untuk hadir dalam gelar perkara kasus tersebut agar melahirkan keadilan.

''Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara. Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,'' jelas Agus.

Amaq Sinta alias Murtede (34), dijadikan tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya di jalan raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus korban begal menjadi tersangka ini menjadi sorotan publik dan dikritik para pengamat hukum.

Lanjutkan ke Persidangan

Setelah mendapat sorotan publik dan dikritik para pakar hukum, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka berinisial M alias AS tersebut.

''Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB,'' kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Mengumpukan Bukti

Djoko menerangkan, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah dikategorikan pembelaan terpaksa adalah majelis hakim.

''Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan,'' ujar dia.

Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di jalan raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Ahad, 10 April 2022.

Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) itu dalam kondisi meninggal dunia.

Djoko menerangkan, kepolisan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad pun diautopsi.

''Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru,'' papar Djoko.

Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias AS (34) pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01:30 WITA.

Dihadang Pelaku

Djoko mengatakan, M alias AS saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku, yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.

''M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya,'' ujar dia.

Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi.

Djoko mengatakan, M alias AS mencoba melawan. Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk senjata tajam.

Djoko mengatakan, melihat adanya perlawanan, dua pelaku kemudian lari tunggang-langgang.

''H dan W melarikan diri,'' ujar dia.

Sementara itu, M alias AS mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. ''Itu akibatkan adanya peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku,'' terangnya.

Dapat Penangguhan

Dalam kasus ini, Murtede disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 53 KUHP.

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Murtede yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.

''Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,'' kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. ''Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,'' katanya

Kepala Desa Ganti, H Acih, membenarkan bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.

''Allhamdulillah dinda, telah dikasih penangguhan,'' ucapnya.***