
JAKARTA, GORIAU.COM - Kabar gembira bagi warga tak mampu serta pensiunan pegawai, pemerintah sedang mengkaji kebijakan menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan gratis bayar PBB, hanya diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tak mampu. Juga untuk para pensiunan yang tak memiliki penghasilan lain.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan itu di Jakarta, Kamis 2 April 2015. Menurut Tjahjo, kebijakan itu diambil, untuk menekakan prinsip keadilan bagi warga. Terutama dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB. Kebijakan itu juga untuk mencegah penetapan NJOP oleh kepala daerah yang tak wajar.
''Atau semata-mata peningkatan PBB dan NJOP itu hanya untuk menambah pendapatan daerah,'' katanya.
Tjahjo menambahkan, pada prinsipnya penetapan NJOP itu jangan menimbulkan perbedaan yang tajam. Sementara terhadap tanah-tanah kosong atau yang mangkrak, bisa dikenakan PBB progresif. Posisi pemerintah, hanya ingin melindungi kepentingan rakyat kecil. Jadi, masyarakat yang memang tidak mampu, tidak harus membayar PBB. Namun memang itu membutuhkan payung hukum yang jelas.
''Pensiunan juga yang tidak punya penghasilan lain, harus dibebaskan atau diberi keringanan,'' kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Presiden Jokowi sendiri kata Tjahjo, komitmennya sangat kelas. PBB harus tetap ada, sebagai sumber pendapatan daerah. Namun dalam penerapannya harus adil, tak membebani rakyat tak mampu. Jangan sampai warga yang tak mampu tetap dikenakan PBB.
''Ya ada keluhan pendapatan daerah akan hilang. Ini bisa diberikan kompensasi yang dapat diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah,'' kata Tjahjo. (pri)