RENGAT, GORIAU.COM - Sebagai bentuk komitmen Pemkab Inhu untuk pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, saat ini telah mulai diaktifkan pusat layanan informasi masyarakat yang merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhu.

  ''Saat ini pusat layanan informasi masyarakat sudah kita aktifkan untuk memberikan layanan pada masyarakat yang membutuhkan data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan,'' ujar Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Inhu, Erpandi, melalui Kabid Informatika, Roma Doris, Kamis (30/1/2014).

Penyelanggaraan pusat layanan informasi masyarakat ini adalah sebagai tindaklanjut pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Inhu.

  Dikatakan Roma, bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi, silakan datang langsung ke Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat yang ada di Dishubkominfo Inhu. Atau bisa juga dengan mengakses langsung website PPID Inhu di www.ppid.inhukab.go.id.

  Dikatakan Roma, siapa pun yang ingin tahu data dan informasi tentang pemerintahan yang datang ke pusat layanan informasi tersebut, akan dilayani oleh petugas yang telah ditunjuk, tentunya pada saat jam kerja.(jef)