
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada terdakwa korupsi dana bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
''Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,'' tegas hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021), seperti dikutip dari detikcom.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,'' sambung Damis.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Juliari adalah korupsi itu dilakukannya saat negara sedang darurat virus corona dan Juliari tidak mengakuinya. Sedangkan yang meringankan, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena di-bully masyarakat.
''Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,'' tutur hakim.
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari dan masyarakat disalahkan karena mem-bully Juliari, menimbulkan reaksi besar dari warganet. Juliari menjadi trending topic di Indonesia dengan 6.296 tweet. Hakim juga menjadi trending topic dengan 18.800 tweet.
Warganet tidak puas dengan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari. Netizen Indonesia lebih marah lagi karena disalahkan mem-bully Juliari Batubara.
Beberapa beberapa komentar ungkapan kegeraman warganet di lini masa Twitter:
''Hakim sebut juliari menderita karna dihina rakyat. Emang rakyat ga menderita juga karna bapa?'' kata @gara***.
''Pengen banget ngajak hakim sama pak Juliari minum es kopi vietnam,'' sindir @frb***.
''Jangan kaget kalau beberapa tahun wartawan ditugaskan meliput seminar dengan tema korupsi. Dan pembicaranya adalah Juliari, Eddy, sama Setya Novanto,'' kata @rahman***.
''Usut hakimnya. Kecipratan berapa tuh dr si Juliari,'' tuduh @oli***.
''Masyarakat menderita karena kelakuan bejat Juliari, Pak Hakim. Itu juga cuman di bully, belum dikeroyok massa. Hadeeeeuuuhhh,'' kata @anjar***.
Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos corona di Kemensos. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya 11 tahun kurungan penjara.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,'' ujar hakim ketua Muhammad Damis.
Hakim mengatakan, Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.
''Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,'' ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.
Adapun uang yang diterima Juliari sebagai berikut:
1. Penerimaan uang fee Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi dan Joko.
''Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona sejumlah Rp32,482 miliar,'' jelas hakim.
Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.
''Terkait bantahan penerimaan uang Rp29,252 miliar menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya pemberian uang berjumlah besar saat OTT,'' kata hakim.
''Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso terkait penerimaan Rp2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin,'' lanjut hakim.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap menyatakan Juliari menerima uang Rp32,482 miliar.
''Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp1,95 miliar, dan Rp29,252 miliar dari penyedia lainnya," tegas hakim.
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
''Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi,'' tutur hakim.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***