BENGKALIS, GORIAU.COM - Entah sudah alih profesi atau belum, yang jelas, berdasarkan data kependudukan, seorang petani dengan alamat Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi karena memiliki 300 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp450 juta. Pelaku berinisial AL (47) ini ditangkap di Simpang Puncak, Mandau-Bengkalis.

Diduga, AL merupakan sindikat pengedar antar provinsi. Dua diamankan Selasa (26/3) sore. “Target kita awalnya tiga orang, sayangnya dua lagi berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada wartawan di Mapolres Bengkalis, Rabu (27/3/2013). Tersangka AL diyakini merupakan salah seorang pengedar dan bandar besar barang haram jenis sabu di wilayah Pulau Sumatera. Ia merupakan pengedar antar provinsi dan kabupaten, seperti di Mandau sekitarnya, Dumai, Pekanbaru, Medan, Jambi, lalu Palembang serta Bengkulu.

“Kita sudah mendengar tersangka ini sudah satu tahun beroperasi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat, ada sekitar seminggu kita selidiki dan akhirnya berhasil diringkus,'' jelas Kapolres.

Saat ini pihak Polres secara intensif melakukan pengembangan kasus ini pasca tertangkapnya salah seorang tersangka dari tiga tersangka yang menjadi target operasi. (jfk)