KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Pelaku adalah RH alias DN (27) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Dari tangan DN didapati polisi barang bukti 102,73 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada tiga hari yang lalu. Yang mana saat itu tim kita melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu dari terduga bandar narkoba. Dari tangan pelaku kita menemukan 102,73 gram," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, Rabu (31/7/2019).

Kasat Narkoba ini menceritakan cara menangkap pelaku ini oleh pihaknya. Yang mana saat ini anggotanya melakukan penyamaran dengan cara memesan barang haram tersebut.

"Setelah memesan narkotika dengan cara menyamar, tidak berapa lama datanglah tersangka DN dengan mengendarai sepeda motor Beat yang akan bertransaksi, setelah itu petugas lansung menangkapnya tepatnya di KM 5,5 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat penggeledahan terhadap pelaku ini, didampingi aparat desa setempat. Ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 1 ons lebih.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. ***