
RENGAT- Program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang diterapkan pemerintah dengan biaya gratis sepertinya hanya isapan jempol belaka. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ditemukan pihak sekolah seperti SMP dan SD yang masih melakukan pungutan dengan dalih uang buku terhadap peserta didik.
Bahkan, pungutan yang diduga liar tersebut hampir dilakukan oleh setiap sekolah setingkat SMP dan SD yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seperti halnya yang dilakukan oleh SD Negri 18 Rengat, pihak sekolah secara terang-terangan memungut dengan dalih uang buku mata pelajaran.
Hal itu tentunya sudah sangat melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Permendikbud (Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan) No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar.
Dalam aturan itu ditegaskan, bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah (sekolah negri) tidak dibolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan informasi dan data yang dirangkum GoRiau.com, Senin (18/7/2016), ada 6 (enam) buku mata pelajaran yang diperjual belikan pihak sekolah itu.
"Iya, setiap anak diharuskan untuk membeli buku yang disediakan oleh pihak sekolah, nilainya sebesar Rp340.000 ribu untuk 6 (enam) buku mata pelajaran," sebut salah seorang orangtua murid kepada GoRiau.com.
Atas kebijakan tersebut, dirinya merasa keberatan dan terbebani. "Saya ini bukannya orang kaya pak, jangankan untuk membeli buku, buat menyambung hidup sehari-hari saja saya keteteran," ujarnya.
Ditambahkan sumber GoRiau.com itu, aksi jual buku oleh pihak sekolah tersebut sepertinya sudah menjadi ajang bisnis. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Dinas Pendidikan Inhu dan DPRD Inhu yang membidangi pendidikan untuk tidak diam dan dapat dapat mengambil langkah tegas.
Karena, jika semua sekolah melakukan hal yang sama dan dibiarkan, besar kemungkinan akan banyak anak yang mengalami putus sekolah, karena orangtua mereka tidak mampu membeli buku dan membayar biaya yang dibebani pihak sekolah, pungkasnya.***