
TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Arif Hidayatullah yang sebelumnya didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nuri Komarita (3,5).
"Sudah kita sampaikan kemaren melalui Pengadilan Negeri (PN) Rengat," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing, Wahyu Hidayat, SH didampingi Kasi Intel, Revendra, SH kepada GoRiau.com, Selasa (22/11/2016) di Telukkuantan.Wahyu berharap, Mahkamah Agung (MA) memandang perkara ini penting, sehingga bisa secepatnya diproses.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas, JPU Kejari Kuansing Nyatakan Kasasi
"Kita menyadari bahwa sangat banyak perkara yang masuk, makanya kita berharap MA memandang ini perkara penting," ucap Wahyu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Rengat memvonis bebas Arif Hidayatullah setelah dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan secara keji pada 6 Januari 2016 silam. *** #KUANSING