JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono tak menampik jika dirinya yang telah menyuruh ketiga tersangka atas kasus perusakan barang bukti.

Dimana ia memerintahkan tersangka untuk mengambil satu unit laptop dan dokumen dari kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

"Jadi yang bersangkutan tidak membantah. Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebur mengamankan barang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Meski sudah mengakui kepada penyidik Satgas Antimafia Bola jika dirinya yang menyuruh ketiga staffnya untuk mengamankan satu unit laptop dan dokumen di kantor yang sudah diberi garis polisi, namun Argo belum membeberkan informasi apa yang ada di laptop tersebut.

"Nanti di sidang pengadilan ya kalau yang itu ya," jelasnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dirinya adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan.***