JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemerintah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen terancam lima tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.

Dalam kasus ini, pihak polisi mengenakan Hery dengan Pasal 351 KUHP. Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 351 ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/2/2019).

Dia menegaskan dasar penetapan Hery sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Dimana dua alat bukti sudah dipenuhi. "Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," ujarnya.

Kemudian, karena alat bukti sudah terpenuhi, penyidik pun melakukan gelar perkara. Argo menjelaskan sebelum gelar perkara digelar, pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi, ahli, dan lainnya.

"Berkaitan hal tersebut, bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk. Dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," katanya lagi.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK namun mereka tetap memukulnya.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.***