JAKARTA - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis 21 Februari 2019.

Pasalnya, pemeriksaan Joko Driyono yang acap disapa Jokdri, pada Senin 18 hingga Selasa 19 Februari 2019 belum rampung.

"Akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Argo juga menjelaskan, ada 32 pertanyaan yang diajukan pada pria yang akrab disapa Jokdri itu. Namun, baru sekitar 17 pertanyaan yang dilontarkan.

Jokdri saat itu meminta pemeriksaan ditunda mengigat waktu yang sudah larut pagi. Maka dari itu ia minta sisa pertanyaan dijawab pada pemanggilan selanjutnya.

"Jadi setelah berjalannya waktu, penyidikan baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 03.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Jokdri adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan.***