
BAGANSIAPIAPI - Karena masih banyak pengendara motor dikota Bagansiapiapi yang membandel, satuan polisi lalu lintas Polres Rohil semakin gencar melakukan razia. Razia yang sangat efektif adalah dengan cara hunting (memburu) menggunakan motor trail dengan cara menyisir pengendara tanpa menentukan arah dan lokasi atau dikenal dengan istilah razia hunting.
Selama satu jam melaksanakan razia hunting, aparat kepolisian berhasil menjaring sebanyak 30 unit motor dengan tingkat kesalahan seperti tidak ada kaca spion, helm serta mengantongi SIM. Tidak hanya itu, pengendara yang melawan arus juga tidak luput untuk diberikan tindakan." Razia kemarin sudah kita berikan peringatan. Tapi pengendara motor diBagansiapiapi tidak pernah berubah. Kami akan rutin melaksanakan razia sampai masyarakat disini berubah cara berpikirnya," kata kaur Binops Satlantas Polres Rohil, IPTU Try W kepada GoRiau.com, Jumat (22/12/2017) diBagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Motor yang dijaring, kata Try, akan diberikan surat tilang. Jumlah denda bisa diakses melalui aplikasi e-tilang dan bisa dibayarkan melalui bank BRI atau dipengadilan.
Setelah membayar denda tilang, sebelum keluar dari Polsek Bangko, pemilik kendaraan harus melengkapi kekurangan yang ada didenda tadi. Tindakan itu adalah bentuk efek jera bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Dari pantauan, sejumlah pengendara tidak bisa mengelak saat petugas menggiring mereka menuju kePolsek Bangko. Razia kali ini kepolisian menindak pengendara dengan tidak pandang bulu karena selain motor warga, juga terjaring motor milik wartawan, LSM dan aparat TNI.***