PANGKALAN KERINCI - Aktivitas gelanggang permainan atau gelper di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan masih menjadi sorotan.

Ada dugaan praktek perjudian dalam ruko yang berlokasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, tak jauh dari lampu merah Simpang Langgam atau depan Swalayan Mandiri.

Satpol PP Pelalawan mengancam bakal menyegel gelper jika terbukti melakukan praktek perjudian.

"Beberapa kali kita sudah telusuri kesana, tapi kesulitan kita untuk membuktikan itu judi," kata Kasarpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Senin (17/2/2020).

Ia menegaskan, jika terbukti ada praktek perjudian pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup gelper. Saat ini dalam tahap penyelidikan.

"Kita sudah tempatkan intel disitu, kita ingin membuktikan itu judi atau permainan anak. Kalau ada indikasi judi, hari itu juga kita tutup," tegas Abu Bakar, kepada GoRiau.*