
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Rokan Hulu mengingatkan masyarakat untuk waspada adanya warga yang menikah siri tanpa ada wali hakim atau wali nasab. Pernikahan demikian tidak sah dan selama mereka melakukan hubungan maka itu dianggap perbuatan zina.
''Aturan Islam juga mengajarkan menikahkan seorang wanita itu harus ada wali nasab (garis keturunan keluarga-red), kalau tidak ada barulah wali hakim, jika ada wali hakim tapi ditunjuk pemerintah,'' ujar Kepala Kantor Kemenag Rohul Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA di ruang kerjanya, Senin (13/1/2013).
Pernikahan tanpa wali itu tidak sah dan kalau kedapatan akan dilaporkan dan diproses secara hukum.
Kemenag Rohul menghimbau, seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepala desa, camat, tokoh masyarakat, jika menemukan seperti itu, maka diminta melaporkan pada Kemenag Rohul supaya dilaporkan pada yang berwajib. (srt)