PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru) telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi Covid-19. Dalam aturan ini, ada ketentuan dimana jenazah yang sebelumnya teridentifikasi Covid-19 dapat dipindahkan dari TPU Covid-19 ke TPU biasa.

Adapun syarat dalam pemindahan jenazah tersebut, tertuang dalam pasal 8 tentang pemindahan jenazah. Diantaranya:

(1) Pemindahan jenazah dapat dilakukan terhadap Jenazah yang suspek Covid-19/Probable yang ternyata kemudian hasil pemeriksaan PCR dinyatakan negatif Covid-19.

(2) Pemindahan lenazah dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan.

Selain itu pada pasal 9 juga disampaikan:

(1) Pemindahan jenazah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah paling kurang 1 (satu) tahun sejak dimakamkan.

(2) Ahli waris/penanggung jawab jenazah wajib mengisi surat permohonan pemindahan jenazah.

(3) Surat permohonan pemindahan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen antara lain:

a. surat hasil Swab/RT-rcR yang menyatakan negatif teridentifikasi Covid-19 dari rumah sakit asal jenazah suspek I probable.

b. surat rekomendasi pemindahan jenazah dari Satgas Covid-19.

c. surat persetujuan dari desa/kelurahan yang akan menerima jenazah.

d. fotokopi KTP atau identitas lain ahli waris jenazah yang masih berlaku.

e fotokopi surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku bagi tanah makam yang memerlukan izin.

f surat penyataan dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa/lurah domisili untuk permohonan pemindahan jenazah.

g surat pernyataan dari ahli waris yang berisi jaminan bebas dari tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain.

Perwako nomor 117 ini adalah perubahan Perwako 94 tahun 2021 yang mengatur hal yang sama. Perwako ini resmi berlaku, Senin (6/9/2021) lalu. Perubahan ini disebut Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir karena dilihat ada ruang untuk mengakomodir hal tersebut.

"Pemerintah boleh, dengan situasi tertentu bisa dimakamkan di tempat lain. Kami sudah melakukan perubahan perwako 94," jelas Syamsuir. ***