
PEKANBARU – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi aturan jumlah rombongan belajar (rombel) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Pesan tersebut disampaikan Fajar saat berkunjung ke Pekanbaru dan menghadiri jamuan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (5/6/2026) sore.
Menurut Fajar, kepatuhan terhadap aturan rombongan belajar menjadi salah satu kunci menjaga kualitas pendidikan dan menghindari persoalan yang kerap muncul saat penerimaan peserta didik baru.
"Tentu ikuti aturan yang ada. Jalurnya ada jalur domisili, afirmasi, mutasi dan lainnya. Kami berharap seluruh sekolah di bawah koordinasi pemerintah daerah dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk pembatasan jumlah rombel," kata Fajar.
Ia menegaskan sekolah tidak seharusnya menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan hanya untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat.
Menurutnya, penambahan jumlah siswa tanpa mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas dan tenaga pendidik justru berpotensi menurunkan kualitas proses belajar mengajar.
"Ini untuk menjaga keseimbangan dan kualitas pendidikan. Jangan sampai sekolah terlalu banyak mengambil jumlah siswa tetapi mengabaikan aspek kualitas, ketersediaan ruang kelas dan sumber daya guru," ujarnya.
Fajar berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya dan terhindar dari polemik yang sering terjadi di sejumlah daerah.
"Nah harapannya tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan. Saya percaya Pekanbaru sudah punya pola yang bagus. Tahun-tahun lalu tidak ada masalah yang berarti dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di kota ini," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar memastikan Pemerintah Kota Pekanbaru akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan pemerintah pusat, termasuk terkait pelaksanaan SPMB 2026.
Menurut Markarius, koordinasi dengan Dinas Pendidikan akan segera dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan yang ditetapkan Kemendikdasmen dapat dijalankan dengan baik di tingkat daerah.
"Terkait SPMB yang beliau sampaikan tadi tentu akan kita tindak lanjuti. Besok kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan semua kebijakan dan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik," kata Markarius.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan penerimaan siswa baru menjadi bagian penting dalam menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri saat ini terus berupaya meningkatkan kapasitas layanan pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Selain mengusulkan revitalisasi 76 sekolah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemko Pekanbaru juga telah memperoleh persetujuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) melalui program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan siswa di sejumlah sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, sebelumnya menyebutkan Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat infrastruktur pendidikan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan peningkatan fasilitas sekolah.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. ***