
JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah tidak ada masalah untuk pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2015, termasuk untuk partai-partai yang masih ''berkecamuk'' secara internal.
''KPU sudah beri kepastian agar partai-partai yang bermasalah internal secepatnya menyelesaikan, waktunya masih ada hingga Juli ini,'' ujar Mendagri menjawab GoRiau.com sebelum menghadiri rapat dengan DPR RI, Senin (11/5/2015).
Dikatakan, dirinya menghadiri rapat dengan pimpinan DPR RI siang ini dengan agenda membahas mengenai usulan revisi undang undang oleh DPR. ''Saya diundang oleh pimpinan DPR. Pembahasan kali ini mengenai revisi undang undang Pilkada,'' ucap Tjahjo.
Pemerintah juga belum menentukan sikap mengenai usulan yang diajukan DPR tentang revisi undang-undang Pilkada. ''Pemerintah khawatir kalau memang diadakan revisi undang undang Pilkada, walaupun usulannya hanya tiga poin, dan kami belum mengetahui poinnya apa saja,'' ungkap politisi PDIP itu.
Tjahjo juga mengaku belum mengetahui arah serta tujuan dilakukan revisi undang-undang Pilkada yang diusulkan oleh DPR. Namun dia khawatir jika dilakukan revisi dan dibahas, maka akan menganggu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang diselengarakan Desember 2015 mendatang. Di Riau sebanyak sembilan Kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada serentak tahap pertama tersebut.
Dia menambahkan, meski demikian pihaknya tetap melakukan pengkajian terkait dengan adanya revisi yang diajukan DPR. "Menurut kami tidak perlu diadakan revisi undang undang Pilkada," tutup Tjahjo. (ari)