SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan bupati agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mengirimkan dua surat imbauan kepada Bupati Kepulauan Meranti terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilkada 2020 yaitu pada tanggal 30 Oktober 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 084/RI-10/PM.00.02/10/2019 dan tanggal 31 Desember 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 103/K.RI.10/PM.00.02/12/2019. Surat tersebut berisi himbauan agar tidak melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," kata Romi Indra.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020.

"Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tegas Romi Indra.

"Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tambah Romi Indra.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Kepulauan Meranti akan membuka Posko Aduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Harapan Bawaslu pada masyarakat Kepulauan Meranti pada Pilkada 2020 agar ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu," harapnya. (rls)