SELATPANJANG – Menjelang rampungnya proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), satu orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau gugur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin M.Pd mengungkapkan bahwa calon tersebut dinyatakan tidak lulus karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bertugas.

"Iya benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun namanya sempat masuk dalam usulan bersama 1.672 calon lainnya yang kini tengah dan telah diverifikasi BKN," ujar Bakharudin kepada GoRiau.com, Sabtu (8/11/2025) sore.

Dijelaskan Bakharudin, meski identitas tenaga honorer tersebut belum dapat dipublikasikan namun BKN telah menetapkan status yang bersangkutan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK paruh waktu. Padahal sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Bakharudin juga menjelaskan bahwa proses penetapan Nomor Induk PPPK di Pemkab Kepulauan Meranti segera tuntas. Dari total 1.672 calon, kini hanya tinggal beberapa berkas yang masih harus melewati tahap akhir validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu asal Kabupaten Kepulauan Meranti hingga 7 November 2025, dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.642 berkas telah ditandatangani SK oleh BKN," ujarnya.

Dijelaskan Bakahrudin, data yang diperoleh melalui sistem SIASN BKN itu sementara sisanya masih dalam tahapan penyelesaian administrasi, terdiri atas satu berkas menunggu approval surat usulan, sembilan berkas perbaikan dokumen, 16 berkas dalam proses validasi, satu berkas menunggu tanda tangan persetujuan teknis. ***