BENGKALIS -Jefri alias Jef alias Jef Sparao alias To dituntut hukuman maksimal pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba dan pemilik 55 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi dalam sidang yang dilakukan secara daring, Selasa (19/5/2020).

Dari kursi ruangan khusus Lapas Bengkalis, Jef Sparao didampingi kuasa hukumnya Khairul Majid,disambungan video confrence Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya menanyakan kesiapannya mendegarkan putusan majelis.

Dengan tenang dia menjawab sudah siap untuk mendengar putusan majelis. Sementara itu di tempat lain tepatnya diaula Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan R Prayogo juga sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim terhadap tuntutan.

Disambungan layar, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar mulai membacakan pertimbangan putusannya yang akan diambil. Pembacaan amar putusan dilakukan hakim anggota Rizky.

Hakim memaparkan terlebih dahulu dakwaan penuntut umum terhadap Jef Sparao, dimana dia dakwaan sebagai bandar narkoba dan pemilik 55 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi yang diamankam Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada medio April 2018 lalu.

Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkap Jef Sparao dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan akhirnya Jef Sparao dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, segala unsur dakwaan terhadapnya terbukti secara sah dalam persidangan. Selain itu hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan yang terungkap dalam persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang saat ini tengah memerangi peredaran narkoba," jelas Rizky membacakan pertimbangam Majelis.

Setelah membacakan pertimbangan hakim ini, ketua majelis meminta terdakwa untuk berdiri. Kemudian mendegarkan hukuman yang akan dijatuhkan. Terdakwa masih terlihat santai menghadapi hukuman yang akan dibacakan, walaupun tanpa senyum tapi tidak terlihat raut wajah takut sama sekali. Bahkan dengan santai terlihat melihat langsung ke arah layar sidang.

"Mengadili terdakwa Jefri alias Jef alias Jef Sparao alia To telah terbukti bersalah secara sah dan yakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi dari lima gram. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ungkap Rudi Ananta Wijaya secara tegas.

Selain itu ketua majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Setelah membacakan putusan tersebut majelis memberikan kesempatan terdakwa atas putusan tersebut. "Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ungkapnya Jef Sparao

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sendiri atas putusan ini menyatakan masih pikir pikir dan belum menentukan sikap lebih lanjut.***