
SELATPANJANG - Pemerintah Republik Indonesia memang telah mengeluarkan peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2016 untuk PNS, Prajurit TNI, dan Polisi, Bulan Juni. Namun, pembayaran THR itu bisa saja dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala DPPKAD Kepulauan Meranti Bambang Suprianto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2016). Kata Bambang, terkait pemberian THR (gaji 14) sesuai pasal 4 PP Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 dibayar Bulan Juni.
"Memang dalam peraturan itu gaji 13 dan gaji 14 dibayar Juni ini," kata Bambang.
Namun, tambah Bambang lagi, bisa saja pembayaran yang dibebankan pada APBD itu tidak pada Bulan Juni, melainkan pada bulan-bulan berikutnya. Hal itu telah pula diatur pada pasal 7 PP nomor 20 tahun 2016.
Tidak hanya gaji ke 14 (THR), begitu juga dengan gaji ke 13 untuk pegawai yang diatur pada PP nomor 19 tahun 2016. Meski harus dibayar Juni ini, namun masih menunggu dana transfer dari pusat ke daerah, dan boleh dibayar pada bulan-bulan berikutnya.
"Kalau memang sudah ditransfer bisa saja langsung dibayar. Sekarang ini tergantung transfer dari pusat," tambah Bambang.
Sementara untuk besaran gaji ke 13 adalah dihitung sebulan gaji, tambah tunjangan lain-lain. Sedangkan gaji ke 14 atau THR besarannya hanya sebulan gaji pokok saja. ***