PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah menetapkan ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana, tes SKD CPNS Pemprov Riau ini akan dimulai tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020 mendatang.

"Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).

Detailnya, untuk peserta laki-laki memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana hitam. Sedangkan peserta perempuan memakai kemeja putih polos tanpa corak, tidak transparan, rok hitam dan jilbab hitam polos.

"Peserta juga tidak diperkenanakan memakai kaos, celana jeans dan sandal," jelasnya.

Di samping itu, peserta ujian juga diingatkan agar tidak membawa barang-barang yang telah dilarang. Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke lokasi ujian tersebut, diantaranya dilarang membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperri gelang, cincin, kalung) dan ballpoint atau lena, makanan, minuman, dan senjata tajam.

"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," jelasnya.

Di samping itu, kata Ikhwan, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi. Seperti peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.

"Dan tolong diingat, peserta ujian juga dilarang merokok dalam ruangan tes," tegasnya. ***