DURI - Para ibu hamil di Duri mulai resah pasca informasi yang beredar di sejumlah media tentang warga Bukit Batu yang melahirkan secara cesar di RSUD Bengkalis tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatannya yang masih aktif. Alasannya, karena anak yang akan dilahirkan belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Yang harus mendapat tindakan mediskan ibunya, kenapa harus mempermasalahkan soal BPJS anaknya yang belum lahir. Ini rasanya masih ga masuk diakal, anak yang belum lahir kok harus didaftarkan BPJS. Bagaimana sih aturan pemerintah ini, membingungkan masyarakat," ujar Susi, warga Jalan Asrama Tribrata kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (27/1/2017) siang.

Ditempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Adi Siswandi saat dikonfirmasi ingin melakukan kroscek terlebih dahulu tentang kasus pasien RSUD Bengkalis tersebut. Namun persalinan ibu hamil yang sudah menjadi peserta BPJS tetap akan dilayani.

"Secara aturan yang ada siapapun peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil yang masih memiliki kartu aktif tetap akan mendapat pelayanan kesehatan. Baik itu melahirkan secara normal maupun operasi cesar," ujar Adi.

Namun diluar biaya persalinan, seperti anak yang dilahirkan mengalami kesulitan bernafas atau bayinya harus masuk ruang perawatan intensif karena kondisinya lemah, hal itu tidak bisa ditanggung oleh kepersertaan BPJS ibunya.

"Jadi yang ditanggung hanya biaya persalinan si ibu saja. Untuk perawatan yang dilakukan kepada anak, jika terjadi hal-hal diluar dugaan tetap biaya pelayanan medisnya terpisah dari si ibu," ungkap Adi menjelaskan.

Menurut Adi, para ibu hamil yang akan mendekati usia melahirkan, ada baiknya untuk mendaftarkan calon bayi ke peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu dinilai perlu untuk menghindari, kemungkinan buruk yang terjadi pada bayi saat dilahirkan. Sehingga orangtua tidak diberatkan dalam biaya untuk tindakan medis yang dilakukan kepada bayinya.

"Ga ada masalah untuk mendaftarkan calon bayi kita meskipun namanya belum ada. Ketika sudah diusia kandungan 8 bulan, sebaiknya di daftarkan saja. Dengan syarat ada surat keterangan dari dokter kandungan bahwa ada tanda kehidupan anak yang dikandungan," ujar Adi.

"Soal iurannya tidak perlu dibayar sebelum anaknya lahir. Dan saat anak lahir, iurannya dibayarkan maka kartu tersebut bisa langsung aktif. Tidak menunggu sampai 1 Minggu. Untuk melengkapi syarat kartu BPJS anaknya nanti orangtua diberikan waktu 3 bulan. Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang memberatkan peserta," tuturnya.*** #BENGKALIS