PEKANBARU - Tak banyak masyarakat yang tahu, bahwa membakar sampah merupakan pelanggaran terhadap aturan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Jika kedapatan, pelaku pembakar sampah bisa dikenakan denda.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan, kisaran denda beragam tergantung dari kategorinya. Untuk kategori sampah rumah tangga mulai dari Rp250.000, Rp500.000, hingga Rp750.000. Sedangkan untuk kategori diluar rumah tangga minimal denda Rp500.000.

Didalam Perda sendiri disebutkan besaran denda Rp2,5 juta dan melalui persidangan.

"Masih banyak warga yang belum menyadari aturan ini, bahwa dilarang membakar sampah. Karena itu kembali kita sosialisasikan," paparnya, Jumat, (21/2/2020).

Dia mengatakan, terkait pelanggaran Perda ini, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan.

"Tahun 2019 ada usaha pabrik roti yang membakar sampah di Lintas Timur, itu kita sanksi mereka denda Rp500.000," jelasnya.***