DUMAI, GORIAU.COM - Ibu Rumah Tangga (RT) penumpang kapal Feri Indomal Espress 5 di Pelabuhan Ferry Internasional Dumai dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara sampai dengan seumur hidup. 

Rilis KPPBC Dumai menyebutkan, pada Senin 16 September 2013 kemarin tim KPPBC TMP B Dumai kembali berhasil menggagalkan penyeludupan Sabu yang dibawa dari Malaka, Malaysia sekitar pukul 12:05 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Dumai.Narkotika yang diduga Methapethamine (sabu) seberat 1623 gram (bruto) yang di bawa oleh wanita berinisial N dengan cara dimasukan ke dalam travel bag yang di bawanya.Wanita kelahiran Jambi 28 tahun silam tersebut berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti pada dinding bagian dalam travel bag. Barang bukti dibungkus rapi dengan menggunakan kertas karton dan disembunyikan di bagian belakang tas yang telah dimodifikasi sehingga tampak seperti busa pelapis penahan laptop."Awalnya patugas melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dengan penginderaan X-ray. Atas barang bawaan tersangka N diindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di dalam bungkusan." ujar Kepala KPPBC Dumai, Dwijo Muryono.Ditambahkannya, setelah barang seluruh barang bawaan dalam travel bag dikeluarkan dan kemudian di dilakukan penginderaan ulang, bungkusan yang dimaksud masih tersimpan di dalam tas, petugas langsung memeriksa travel bag tersangka dengan menyobek bagian belakang tas dan ditemukan barang bukti kristal pasir yang diduga Methapetamine.Tersangka dan barang bukti langsung di gelandang petugas ke Kantor KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan (narcotest) dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan (narcotest) didapat dalam bungkusan dalam travel bag adalah kristal putih yang diduga methapetamine seberat 1623 gram (bruto).(egy)