
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui Asisten III Setdaprov Riau, Elly Wardhani, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Selain perubahan jam kerja, kebijakan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas sepanjang bulan suci.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN yang menerapkan lima atau enam hari kerja dalam seminggu akan dipersingkat. Selain itu, aturan tentang pakaian dinas dan waktu istirahat juga diatur agar tetap mendukung efektivitas tugas kedinasan.
Elly Wardhani menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan jam kerja, ASN dan non-ASN harus tetap menjaga produktivitas dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
"Kepala Perangkat Daerah harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja pegawai," jelasnya dalam SE tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas tugas ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau selama Ramadan.
Penyesuaian Jam Kerja
SE tersebut menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih pendek dari biasanya.
- Lima hari kerja (Senin–Jumat):
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
- Enam hari kerja (Senin–Sabtu):
- Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
Elly menegaskan bahwa disiplin kerja harus tetap dijaga meskipun jam kerja berubah.
"Walaupun jam kerja berkurang dan dalam kondisi berpuasa, disiplin harus tetap dijaga," ujarnya kepada GoRiau.com, Sabtu (1/3/2025) sore.
Aturan Pakaian Dinas
SE ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga non-ASN selama Ramadan:
- ASN Pria:
- Senin & Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap
- Rabu: PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap
- Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap
- Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping
- ASN yang bertugas di lapangan diperbolehkan memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap
- ASN Wanita:
- Wajib mengenakan pakaian muslimah, sementara nonmuslim menyesuaikan
- Ketentuan serupa berlaku bagi tenaga non-ASN
"Tetap jaga produktivitas kerja dan tingkatkan ibadah," tutupnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran tugas ASN dan pelayanan publik selama Ramadan tanpa mengganggu ibadah puasa para pegawai. ***