PANGKALANKERINCI - Kabupaten Pelalawan, Riau, yang menghubungkan Provinsi Jambi dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, yang juga menjadi lokasi jalur pemudik.

"Ada beberapa titik di Jalintim Pelalawan ini yang harus diwaspadai oleh pemudik," terang Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf, disampaikan oleh KBO Lantas IPTU Akira Ceria, kepada GoRiau.com, Senin (13/6/2016).

Disebutkan Akira, ada dua titik rawan macet yang harus diwaspadai oleh para pemudik ketika sedang melintas di Jalintim Kabupaten Pelalawan.

"Jalintim KM 113÷800 Kecamatan Pangkalan Kuras dan Jalintim KM 151-152 Kecamatan Ukui, merupakan titik yang sangat rawan macet," ungkapnya.

Sedangkan untuk titik rawan langgar, ada sebanyak 8 titik di sepanjang Jalintim Kabupaten Pelalawan, yang perlu diwaspadai oleh para pemudik.

"Untuk titik rawan langgar diantaranya, KM 26 Jalan Lingkar Simpang Beringin, KM 32-33 Kecamatan Bandar Seikijang, KM 37 Lubuk Ogung, KM 42-43 Kiyab Jaya, 55-56 Kiyab Jaya, KM 69-74 Pangkalan Kerinci, KM 112-115 Sorek dan KM 143-146 Ukui," terang Akira.

Lebih lanjut KBO Lantas Polres Pelalawan ini membeberkan, sedangkan untuk titik rawan kecelakaan (laka) berada di Jalintim KM 43 Bandar Sekijang, KM 70-71 Pangkalan Kerinci.

"Ditambah di Jalintim KM 78-79 Pangkalan Kuras, KM 117-118 Bandar Petalangan, KM 134 Pangkalan Lesung dan KM 143-144 Ukui," tandasnya.(***)