
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau membatasi kendaraan besar yang masuk kota karena dapat merusak jalan yang ada. Pelarangan itu ditandai dengan pemasangan portal di dua jalan utama.
Portal itu berada di simpang Jalan Pesantren - Jalan Lintas Timur (Kulim) setinggi 3 meter guna menghindari truk bertonase di atas 8 ton.
Portal kedua dipasang di Jalan Pemuda. Hal ini guna mencegah truk bertonase besar masuk dari Jalan Siak II. Tinggi portal juga 3 meter.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Selasa (2/10), mengatakan pihaknya juga meminta usaha yang menggunakan kendaraan besar untuk memindahkan gudang mereka. Satu gudang sudah pindah dari Jalan SM Amin ke samping Terminal AKAP. Perusahaan yang pindah gudang itu adalah Indah Cargo.
"Satu perusahaan lagi belum pindah gudang di Jalan SM Amin. Karena, mereka harus mencari lahan sesuai terlebih dahulu," ujarnya. ***