
DUMAI - Selalu banyak cara untuk mengkelabui polisi dalam mengedarkan barang haram. Buktinya saja dua pemuda berinisial ES dan RD yang diamankan Satuan Narkoba Polres Dumai, Riau, Sabtu (29/10/2016) pukul 23.30 WIB menjadi tempat penginapan sebagai tempat mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering.
Baca Juga: Tukang Cuci dan Pengangguran di Dumai 'Nyambi' Jualan Ganja
ES diketahui tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Gang Terikat, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Kota. Sementara RD merupakan warga Jalan Teduh, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Penangkapan kedua pemuda tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Tumara.
Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis di Dumai Diamankan Polisi karena Jualan Ganja
Hal itu sebagaimana disampai Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com, Minggu (30/10/2016). Polisi lebih dulu menangkap ES di Wisma Teng Jalan Cimpedak di kamar nomor 24. Setelah dilakukan pengembangan dari ES dilakukan penangkapan terhadap RD.
Baca Juga: 'Nyambi' Jualan Ganja, Oknum Kontraktor di Dumai Diamankan Polisi
"Barang bukti yang diamankan 1 paket daun ganja kering seberat 0,45 gram, 2 lembar plastik bening diduga sisa paket kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, dan 2 unit handphone, serta uang sebesar Rp450.000," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pengedar dan Sabu Seharga Rp50 Juta di Dumai
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.*** #DUMAI