
TEMBILAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tiga pria pelaku narkotika jenis sabu. Mereka adalah, IH (42), SI (38) dan MO (42).
Ketiganya memiliki peran berbeda. Dalam kasus ini, IH sebagai pembeli, SI sebagai perantara dan MO sebagai penjual.
"Mereka ditangkap pada Senin pagi kemarin," terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis, Rabu (13/4/2022).
Dikatakannya, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa IH sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Saat penangkapan, IH sedang bersama SI dan hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti paket sabu seberat 5,67 gram serta barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui milik IH dan SI," sebut AKP Indra.
Saat interogasi IH mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dengan membeli dari MO yang tinggal di Jalan Prof M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan keterangan IH, personel Satres Narkoba langsung mendatangi tempat tinggal MO dan berhasil menangkapnya.
"MO mengakui, sabu yang disita dari pelaku pertama berasal dari dirinya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres," tandas AKP Lubis, kepada GoRiau.com.***