TEMBILAHAN -Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus perjudian jenis togel di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang pada Rabu (13/10/2021). Lima orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya gadis 17 tahun.

" 5 orang tersangka diamankan, 3 diantaranya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, Kamis (14/10/2021).

Diterangkannya, penangkapan pertama sebanyak 4 tersangka diamankan, yakni HS (39), SY (17), RS (21) dan ER (45). "SY, RS dan ER adalah perempuan dan mereka warga Desa Sencalang," terangnya.

Ipda Esra mengatakan, penangkapan para tersangka berkat informasi dari masyarakat adanya perjudian togel di Desa Sencalang yang dilakukan oleh 2 orang perempuan, RS dan ER.

"Tim berhasil menangkap kedua tersangka. Yang mana menurut pengakuan keduanya, mereka berperan sebagai agen penjual togel," sebutnya.

Menurut kedua tersangka RS dan ER, uang hasil rekapan dan penjualan nomor togel disetor kepada HS dan SY.

"Tim kembali melakukan pencarian terhadap HS dan SY dan berhasil menciduk keduanya. Mereka mengaku sebagai bandar togel dari dua tersangka sebelumnya," ungkap Ipda Esra.

Selanjutnya, pada hari yang sama tim kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP (38) warga Desa Sencalang. SP ditangkap di rumahnya.

"Juga informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial SP menerima pembelian nomor togel dari warga sekitar Desa Sencalang. Malam itu juga SP diamankan saat sedang duduk di rumahnya Pasar Kuala Sungai Akar," bebernya.

Hasil interogasi, tersangka SP mengaku berperan sebagai penerima pembelian nomor togel. Dari hasil penangkapan tersangka judi togel tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai, Hp dan kertas rekap judi togel.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Mereka dikenai Pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel, red) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara," pungkas Esra, kepada GoRiau.com.***